KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN TANTANGAN PROFESI
INSINYUR
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
PERTAMA,
PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA, TUJUH
TUNTUNAN SIKAP :
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
Tantangan Profesi
Insinyur
Keinsinyuran
Keilmuan keteknikan mempunyai tanggung jawab moral
langsung ke dalam kehidupan masyarakat. Dalam pembagunan, pengembangan dan
rekayasa teknologi misalnya, keilmuan teknik banyak berperan dalam proses
tersebut. Faktor keamanan rancangan, penentuan dan pemilihan bahan, estetika
bentuk suatu produk, estimasi biaya pekerjaan, merupakan segelintir contoh
tanggung jawab kerja profesi keteknikan.
Banyak catatan miring tentang produk yang dihasilkan dari
profesi ini, contohnya misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh
kontraktor, jembatan yang tidak pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang
mungkin perlu kita garis bawahi adalah pembangunan sumber daya manusia
keteknikan yang masih rendah dibanding dengan negara tetangga kita seperti
Malaysia, Philipina maupun Singapura.
Ir. atau ST
Dulunya seorang mahasiswa teknik selesai studinya
otomatis menyandang gelar Ir. (insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik
selesai studinya hanya menyandang gelar ST (sarjana teknik). Perubahan
paradigma ini terasa masih membingungkan, dimana persepsi masyarakat masih
terpatri kalau seorang mahasiswa teknik selesai kelak akan menjadi tukang
insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap gelar Ir. lebih bergengsi di
bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan kata Ir. didepan namanya
dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan misalnya.
Dalam pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik (ST)
adalah gelar akademik semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi
keteknikan S1. Insinyur adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni
profesi keteknikan dan diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga
yang berhak mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)
Peran Perguruan
Tinggi
Lahirnya profesi insinyur tidak lepas dari peran
perguruan tinggi sebagai pencetak calon tenaga – tenaga engineer. Mutu engineer
sangat banyak bergantung pada peran perguruan tinggi dalam membangun sumber
daya manusia sejak awal. Kreatifitas penguruan tinggi dalam melihat tantangan
kebutuhan pasar akan professional engineer dengan menyelaraskan proses pendidikan
yang berlangsung.
Sejak awal mahasiswa calon engineer perlu diperkenalkan
dengan profesi yang kelak mereka geluti. Profesi keinsinyuran (engineer) bukan
merupakan tujuan akhir tapi yang menjadi tantangan adalah bagaimana mereka
kelak dapat menjadi profesional dalam profesi keteknikan (engineer). Tentunya
untuk mewujudkan itu peran perguruan tinggi bukan hanya pada pembinaan dari
sisi akademik keteknikan saja tapi juga pada sisi non akademik seperti
pengenalan aspek moral dan tanggung jawab profesi, etika profesi, aspek sosial
masyarakat dan banyak aspek lain yang mendukung profesi keteknikan menjadi
lebih profesional.
Peran Asosiasi
Profesi
Pada saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam
mengembangkan profesionalisme profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah
adanya tuntutan perlunya sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan
usaha sebagai jaminan kualitas (quality assurance). Pada awalnya perasaan
nasionalisme juga menjadi urat nadi lahir dan berkembangnya organisasi profesi ditandai
dengan lahirnya Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada tahun 1952 yang
didirikan oleh pahlawan nasional Ir. H. Juanda. Tujuan awalnya adalah
mengumpulkan insinyur yang ada di Indonesia pada saat dengan jumlah kurang dari
75 orang. itu untuk bergabung menyatukan pikiran dan tenaga dalam membangun
bangsa ini. Nilai nasionalisme inilah yang mestinya menjadi ruh dari organisasi
profesi keteknikan sekarang ini disamping quality assurance.
Sistem sertifikasi keprofesionalan adalah sistem jaminan
kualitas (quality assurance) profesionalisme para tenaga ahli terhadap profesi
mereka. Yang memiliki sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi
profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi. Sertifikat yang
diterima merupakan licence untuk bisa terlibat dalam pekerjaan tertentu yang
mensyaratkan profesionalitas. Yang menjadi tantangan dan pertanyaan kita adalah
sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran untuk jujur menilai sertifikasi
dan sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran membangunan profesinalisme
profesi sehingga engineer kita bukan lagi menjadi second class engineer
dibanding dengan negara lain!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar