PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )
Contoh
Peraturan Hak Paten
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat).
Pemohon wajib
melampirkan:
surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku
kuasa.
surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
gambar,
apabila ada : rangkap 3 (tiga);
bukti
prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua).
bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah) dan
bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua
puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c
dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis
yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram
dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas :
2 cm
- dari pinggir
bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri :
2,5 cm
- dari pinggir kanan :
2 cm
kertas A-4
tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan
dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar).
setiap lembar
deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah
atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1).
pada setiap
lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan
setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah
kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada
butir 3 huruf b (3)
pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm.
tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis.
Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas :
2,5 cm
- dari pinggir bawah :
1 cm
- dari pinggir kiri :
2,5 cm
- dari pinggir kanan :
1 cm
Seluruh dokumen
Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam
keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan.
setiap istilah
yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten
satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar