Senin, 15 Oktober 2012

Tugas materi tulisan dan informasi

Tugas materi tulisan dan informasi
TUGAS ANALISA TEKNIK DAN BIAYA KE 1 ( SATU )

NAMA  : M. SUSANTO
NPM     : 26409355
KELAS : 4 IC 03

1. Jelaskan alasan pentingnya mengetahui dan memahami konsep biaya dalam kaitan dengan pengelolaan proyek di bidang teknik !
Jawab :
Jelas sangat penting hal seperti itu, karna apabila kita tidak mengetahui dan memahami konsep biaya dalam sebuah pengelolaan proyek yang ada akan mendapatkan kerugian yang besar. Tetapi apabila kita mengetahui dan memahami konsep biaya, hal seperti itu tidak akan terjadi, karna kita tau berapa pengeluaran dan pemasukan setiap proyeknya.
Misalnya kita mengeluarkan biaya dengan jumlah sekian dengan produksi sekian pasti setiap Perusahaan dengan proyeknya tersebut ingin mendapatkan keuntungan atau provit dari produksinya tersebut, tidak mungkin perusahaan tidak mau mendapat keuntungan atau provit jelas tidak akan berkembang. 
Jadi sangat penting untuk kita mengetahui dan memahami konsep biaya dalam pengelolaan proyek.


 2. Dalam suatu pengelolaan proyek di bidang teknik, mana yang lebih penting untuk diperhatikan antara keandalan peralatan dengan analisa bisnis dari proyek tersebut? Jelaskan jawaban anda !
Jawab :
 Kalo memang proyek bisnis tersebut tidak perlu menggunakan peralatan jelas tidak masalah, tetapi apabila dalam proyek bisnis tersebut harus menggunakan peralatan jelas keandalan peralatan harus diutamakan artinya lebih penting.
Karna tanpa adanya peralatan dalam sebuah proyek orang tidak akan bisa bekerja dan klo sudah tidak bisa bekerja, tidak bisa dijadikan bisnis juga.
Contoh : proyek pembuatan bearing, klo tidak menggunakan peralatan tidak mungkin bisa berbentuk atau jadi bearing, jadinya tidak bisa dijual atau dijadikan bisnis.

Kamis, 05 April 2012

Tugas materi tulisan dan informasi: Studi Kasus Numerik berkenaan dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Proses Produksi, Bidang material, Bidang Thermal

Tugas materi tulisan dan informasi: Studi Kasus Numerik berkenaan dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Proses Produksi, Bidang material, Bidang Thermal

Studi Kasus Numerik berkenaan dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Proses Produksi, Bidang material, Bidang Thermal


Studi Kasus Numerik berkenaan dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Proses Produksi, Bidang material, Bidang Thermal

Studi Kasus Komponen Pada Mobil :
Dalam kerusakan komponen Lost Motion Spring, kemungkinan terburuk berpotensi mengakibatkan mesin mogok. Akibat masalah ini, Honda akan menarik 30.252 unit Jazz, City dan Freed untuk dilakukan penggantian komponen
JAKARTA – Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan program penggantian komponen Lost Motion Spring yang terdapat pada lengan penggerak (rocker arm) mesin VTEC untuk sebagian Honda Jazz, City dan Freed yang diproduksi dalam kurun waktu tertentu.
Jumlah total unit yang teridentifikasi di dalam program ini adalah 30.252 unit. Komponen Lost Motion Spring, yang berfungsi menekan rocker arm pada putaran mesin rendah, setelah kurun waktu tertentu dapat melengkung dan patah sehingga menimbulkan bunyi mesin yang tidak normal.
Hingga saat ini, sebanyak 15 kasus telah dilaporkan berhubungan dengan kerusakan komponen tersebut di Indonesia. Semua kasus tersebut terjadi dalam kondisi mobil sedang berhenti (stasioner), sesaat setelah mesin dihidupkan. Dalam kasus-kasus tersebut, bunyi abnormal yang berlebihan akan muncul dan dapat terdengar. Tidak ada laporan mengenai kecelakaan atau cedera yang pernah terjadi.
HPM berinisiatif untuk mengganti komponen Lost Motion Spring pada semua mobil konsumen yang teridentifikasi tanpa mengenakan biaya, dan akan memberikan pemberitahuan secara langsung kepada para pemilik mobil yang teridentifikasi tersebut melalui surat yang dikirimkan oleh Dealer.
Konsumen yang mobilnya teridentifikasi disarankan untuk melakukan booking di bengkel resmi Honda untuk penggantian komponen. Proses penggantian komponen ini memakan waktu sekitar 3 jam (lihat tabel)
Aktivitas penggantian komponen ini mulai berjalan dari tanggal 28 Februari 2011 di seluruh Jawa, serta dari tanggal 2 Maret 2011 untuk wilayah luar Jawa. Program ini akan berlangsung selama 6 bulan.
HPM menjalankan program ini sebagai bagian dari program global yang dijalankan oleh Honda Motor untuk memastikan standar yang paling ketat untuk seluruh produknya.
“Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa seluruh produk kami berada dalam standar tertingginya dalam hal keamanan dan kualitas, bahkan ketika produk tersebut telah berada di tangan konsumen selama bertahun-tahun. Karena itu, program ini merupakan bagian dari evaluasi berkesinambungan yang kami lakukan terhadap seluruh produk demi mencapai kepuasan pelanggan,” ungkap Yukihiro Aoshima, President Director PT HPM.
Studi Kasus Komponen Pada Pesawat Ulang Alik
Komponen pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit
1. Pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit.
2. Tangki bahan bakar luar (External Tank/ Drop Tank)
3. Roket pendorong berbahan bakar padat (twin solid r ockets)
Bagian-bagian pesawat Ulang Alik / Orbiter dan fungsinya :
1. Lambung depan, berfungsi sebagai kabin awak dan peralatan kendali pesawat.
2. Lambung tengah, berfungsi sebagai ruang barang dan ruang roda pendaratan.
3. Lambung belakang, berfungsi penopang tiga mesin utama pesawat dan terdapat sirip di bawah mesin untuk mengubah sudut penerbangan
4. Sayap, berfungsi sebagai kendali manuver pesawat, baik pada saat terbang maupun mendarat
5. Ekor berfungsi sebagai sirip/daun kemudi pesawat
Tahap peluncuran pesawat Ulang Alik :
1. Mesin pendorong utama berbahan bakar cair dan roket pendorong berbahan bakar padat menyala secara bersamaan, sehingga membangitkan 31 juta newton tenaga untuk lepas landas
2. Sesudah beberapa menit (± 2 menit) ketika bahan bakar pada roket pendorong habis terbakar dan telah mencapai kecepatan lebih dari 4800 Km/jam, roket pendorong dilepas dari pesawat dan jatuh ke dalam samudra dengan parasut untuk diisi dan gunakan kembali, sedangkan tangki bahan bakar eksternal dilepas ketika akan memasuki lapisan Atmospir.
3. Sesudah pesawat melewati lapisan Atmospir, pesawat Ulang Alik menuju Orbitnya.
4. Sesudah misi selesai maka pesawat kembali ke bumi dan terbang layaknya pesawat supersonik.

Kasus komponen pada Tangki Reactor menentukan rangkaian suatu Reaktor Alir Tangki Berpengaduk (RATB) yang lebih baik antara seri dan parallel !!
SOLUSI:
Reaktor Tangki Alir Berpengaduk atau yang biasa dikenal sebagai Continuous Stirred Tank Reactor (CSTR) merupakan jenis reactor dengan model berupa tangki berpengaduk dan diasumsikan pengaduk yang bekerja dalam tangki sangat sempurna sehingga konsentrasi tiap komponen dalam reactor seragam sebesar konsentrasi aliran yang keluar dari reactor. Reaktor jenis ini merupakan reactor yang umum digunakan dalam suatu industry. Dalam operasinya, reactor ini sering digunakan dalam jumlah lebih dari satu dengan rangkaian reactor disusun secara seri maupun paralel.
Pemilihan susunan rangkaian reactor dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, tergantung keperluan dan maksud dari operasinya. Masing-masing rangkaian memiliki kelebihan dan kekurangan, karena di dunia ini tidak ada yang sempurna. Semua yang ada didunia ini saling melengkapi satu sama lainnya. Secara umum, rangkaian reactor yang disusun secara seri itu lebih baik dibanding secara parallel. Setidaknya ada 2 sisi yang dapat menjelaskan kenapa rangkaian reactor secara seri itu lebih baik. Pertama, ditinjau dari konversi reaksi yang dihasilkan dan yang kedua ditinjau dari sisi ekonomisnya.
Pertama, ditinjau dari konversi reaksinya. Feed yang masuk ke reactor pertama dalam suatu rangkaian reactor susunan seri akan bereaksi membentuk produk yang mana pada saat pertama ini masih banyak reaktan yang belum bereaksi membentuk produk di reactor pertama, sehingga reactor selanjutnya berfungsi untuk mereaksikan kembali reaktan yang belum bereaksi dan seterusnya sampai mendapatkan konversi yang optimum. Secara sederhana, reaksi yang berlangsung itu dapat dikatakan berkali-kali sampai konversinya optimum. Konversi yang optimum merupakan maksud dari suatu proses produksi. Sementara itu jika dengan reactor susunan parallel, dengan jumlah feed yang sama, maka reaksi yang terjadi itu hanya sekali sehingga dimungkinkan masih banyak reaktan yang belum bereaksi. Walaupun pada outletnya nanti akan dijumlahkan dari masing-masing reactor, namun tetap saja konversinya lebih kecil, sebagai akibat dari reaksi yang hanya terjadi satu kali.
Kedua, tinjauan ekonomisnya. Dalam pengadaan alat yg lain, misal jika seri hanya memerlukan satu wadah untuk bahan baku (baik dari beton ataupun stainless steel), dan konveyor yang digunakan juga cukup satu. Namun jika paralel mungkin memerlukan wadah lebih dari satu ataupun konveyor yang lebih dari satu untuk memasukkan feed ke masing-masing reactor. Konsekuensi yang lain dari suatu reactor rangkain parallel adalah karena masih ada reaktan yang banyak belum bereaksi maka dibutuhkan lah suatu recycle yang berakibat pada bertambahnya alat untuk menampungnya, sehingga lebih mahal untuk mendapatkan konversi yang lebih besar. Wallohu’alam.
Kasus Komponen Pada Air Pendingin Pada HX :
Generator merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan dalam suatu sistem pembangkit yang berfungsi sebagai alat pengubah energi mekanik menjadi energi listrik. Ketika generator beroperasi, panas akan timbul sebagai bentuk transformasi dari rugi-rugi pada inti besi maupun belitan stator dan rotor. Pemasangan sistem pendingin merupakan salah satu cara supaya panas yang timbul tidak melebihi batas ketentuan berdasarkan data desain atau data commissioning-nya.
Pendinginan generator di PLTA Cirata dilakukan dengan menggunakan alat penukar kalor yang disebut air cooler. Udara panas disekitar kumparan generator dihembuskan melewati pipa-pipa pendingin pada air cooler yang didalamnya mengalir air sebagai fluida penyerap panas. Air tersebut harus terhindar dari material/senyawa yang dapat mengakibatkan timbulnya endapan-endapan pada pipa pendingin. Apabila pada pipa-pipa tersebut terdapat endapan, penyerapan panas oleh air akan berkurang. Hal ini menjadi penyebab kemampuan/efektifitas alat pendingin mengalami penurunan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari data desain, penyerapan panas maksimum oleh air sebesar 1694,14 kW dengan efektifitas alat pendingin sekitar 76,75%. Sedangkan dari kondisi aktualnya yang terjadi ketika beban mencapai presentase sekitar 99,21% (125 MW) dari beban maksimumnya hanya sebesar 645,93 kW dengan efektifitas sekitar 43,81%. Dari data tersebut diketahui bahwa efektifitas alat pendingin mengalami penurunan sekitar 33%. Untuk menanggulanginya dapat dilakukan dengan melaksanakan program pemeliharaan yang dilakukan secara periodik atau dengan cara memperbaiki kualitas air pendingin.

Tugas materi tulisan dan informasi: Konsultan Engineering

Tugas materi tulisan dan informasi: Konsultan Engineering

Konsultan Engineering

Konsultan Engineering

KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
• Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
• Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.

PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.



Jumat, 16 Maret 2012

Tugas materi tulisan dan informasi: PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )

Tugas materi tulisan dan informasi: PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )

PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )


PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )

 Contoh Peraturan Hak Paten

     Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
    Pemohon wajib melampirkan:
        surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
        surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
        deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
        gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
        bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
        terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua).
        bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan
        bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
        tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
        Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
            setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar
            deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:

- dari pinggir atas              : 2 cm
-   dari pinggir bawah      : 2 cm
- dari pinggir kiri                : 2,5 cm
- dari pinggir kanan          : 2 cm


    kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar).
    setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1).
    pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3)
    pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm.
    tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis.
 
  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:

- dari pinggir atas              : 2,5 cm
- dari pinggir bawah        : 1 cm
- dari pinggir kiri                : 2,5 cm
- dari pinggir kanan          : 1 cm

    Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan.
    setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Permohonan Pemeriksaan Substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Kamis, 15 Maret 2012

Tugas materi tulisan dan informasi: STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

Tugas materi tulisan dan informasi: STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

Tugas materi tulisan dan informasi: STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

Tugas materi tulisan dan informasi: STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT


STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

 Tentang ISO :

ISO 3166-1 adalah bagian dari Kode negara ISO 3166, sebuah sistem pengkodean standar untuk nama negara. Pertama kali dipublikasikan tahun 1974 oleh International Organization for Standardization (ISO) yang terdiri atas tiga kode berbeda untuk setiap negara:

• ISO 3166-1 alpha-2, sebuah sistem dua-karakter alfabet yang umum digunakan di Top Level Domain internet. Kode ISO 3166-1 alpha-2 adalah standar internasional kode dua huruf negara-negara di dunia dan merupakan bagian yang paling dikenal dari ISO 3166-1 dan penggunaan selanjutnya sebagai sebagian besar dari kode negara untuk nama-nama TLD Internet.

ISO 3166-1 alpha-3, sebuah sistem tiga-karakter alfabet. Kode ISO 3166-1 alpha-3 adalah standar internasional kode negara tiga huruf untuk merepresentasikan negara-negara dan wilayah-wilayah dependensi di dunia.

ISO 3166-1 numeric, sebuah sistem tiga-digit numerik yang digunakan oleh divisi statistik PBB.
Sebuah negara umumnya mendapatkan kode baru jika berubah nama. ISO 3166-1 bukan merupakan satu-satunya kode negara standar. Komite Olimpiade Internasional dan Fédération Internationale de Football Association diketahui memiliki sistem kode negara tersendiri. (lihat: Daftar perbedaan kode negara IOC, FIFA, dan ISO 3166)Sampai sekarang ini telah ada 246 negara dan wilayah yang mempunyai kode negara ISO 3166-1.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.

Rabu, 07 Maret 2012

Tugas materi tulisan dan informasi: ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

Tugas materi tulisan dan informasi: ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN TANTANGAN PROFESI INSINYUR


KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN TANTANGAN PROFESI INSINYUR

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA

PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :

1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :

1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.



Tantangan Profesi Insinyur

Keinsinyuran

Keilmuan keteknikan mempunyai tanggung jawab moral langsung ke dalam kehidupan masyarakat. Dalam pembagunan, pengembangan dan rekayasa teknologi misalnya, keilmuan teknik banyak berperan dalam proses tersebut. Faktor keamanan rancangan, penentuan dan pemilihan bahan, estetika bentuk suatu produk, estimasi biaya pekerjaan, merupakan segelintir contoh tanggung jawab kerja profesi keteknikan.

Banyak catatan miring tentang produk yang dihasilkan dari profesi ini, contohnya misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh kontraktor, jembatan yang tidak pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang mungkin perlu kita garis bawahi adalah pembangunan sumber daya manusia keteknikan yang masih rendah dibanding dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, Philipina maupun Singapura.



Ir. atau ST

Dulunya seorang mahasiswa teknik selesai studinya otomatis menyandang gelar Ir. (insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik selesai studinya hanya menyandang gelar ST (sarjana teknik). Perubahan paradigma ini terasa masih membingungkan, dimana persepsi masyarakat masih terpatri kalau seorang mahasiswa teknik selesai kelak akan menjadi tukang insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap gelar Ir. lebih bergengsi di bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan kata Ir. didepan namanya dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan misalnya.

Dalam pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik (ST) adalah gelar akademik semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi keteknikan S1. Insinyur adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni profesi keteknikan dan diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)

Peran Perguruan Tinggi

Lahirnya profesi insinyur tidak lepas dari peran perguruan tinggi sebagai pencetak calon tenaga – tenaga engineer. Mutu engineer sangat banyak bergantung pada peran perguruan tinggi dalam membangun sumber daya manusia sejak awal. Kreatifitas penguruan tinggi dalam melihat tantangan kebutuhan pasar akan professional engineer dengan menyelaraskan proses pendidikan yang berlangsung.

Sejak awal mahasiswa calon engineer perlu diperkenalkan dengan profesi yang kelak mereka geluti. Profesi keinsinyuran (engineer) bukan merupakan tujuan akhir tapi yang menjadi tantangan adalah bagaimana mereka kelak dapat menjadi profesional dalam profesi keteknikan (engineer). Tentunya untuk mewujudkan itu peran perguruan tinggi bukan hanya pada pembinaan dari sisi akademik keteknikan saja tapi juga pada sisi non akademik seperti pengenalan aspek moral dan tanggung jawab profesi, etika profesi, aspek sosial masyarakat dan banyak aspek lain yang mendukung profesi keteknikan menjadi lebih profesional.

Peran Asosiasi Profesi

Pada saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam mengembangkan profesionalisme profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah adanya tuntutan perlunya sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan usaha sebagai jaminan kualitas (quality assurance). Pada awalnya perasaan nasionalisme juga menjadi urat nadi lahir dan berkembangnya organisasi profesi ditandai dengan lahirnya Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada tahun 1952 yang didirikan oleh pahlawan nasional Ir. H. Juanda. Tujuan awalnya adalah mengumpulkan insinyur yang ada di Indonesia pada saat dengan jumlah kurang dari 75 orang. itu untuk bergabung menyatukan pikiran dan tenaga dalam membangun bangsa ini. Nilai nasionalisme inilah yang mestinya menjadi ruh dari organisasi profesi keteknikan sekarang ini disamping quality assurance.

Sistem sertifikasi keprofesionalan adalah sistem jaminan kualitas (quality assurance) profesionalisme para tenaga ahli terhadap profesi mereka. Yang memiliki sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi. Sertifikat yang diterima merupakan licence untuk bisa terlibat dalam pekerjaan tertentu yang mensyaratkan profesionalitas. Yang menjadi tantangan dan pertanyaan kita adalah sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran untuk jujur menilai sertifikasi dan sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran membangunan profesinalisme profesi sehingga engineer kita bukan lagi menjadi second class engineer dibanding dengan negara lain!.

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI


ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Pengertian Profesi dan Pelaksanaan

Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.

1. Etika Profesi

Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

2. Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.


3. Penyalahgunaan Profesi

Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

4. Kesimpulan

Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.