Jumat, 16 Maret 2012

Tugas materi tulisan dan informasi: PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )

Tugas materi tulisan dan informasi: PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )

PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )


PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )

 Contoh Peraturan Hak Paten

     Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
    Pemohon wajib melampirkan:
        surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
        surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
        deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
        gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
        bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
        terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua).
        bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan
        bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
        tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
        Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
            setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar
            deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:

- dari pinggir atas              : 2 cm
-   dari pinggir bawah      : 2 cm
- dari pinggir kiri                : 2,5 cm
- dari pinggir kanan          : 2 cm


    kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar).
    setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1).
    pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3)
    pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm.
    tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis.
 
  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:

- dari pinggir atas              : 2,5 cm
- dari pinggir bawah        : 1 cm
- dari pinggir kiri                : 2,5 cm
- dari pinggir kanan          : 1 cm

    Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan.
    setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Permohonan Pemeriksaan Substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Kamis, 15 Maret 2012

Tugas materi tulisan dan informasi: STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

Tugas materi tulisan dan informasi: STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

Tugas materi tulisan dan informasi: STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

Tugas materi tulisan dan informasi: STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT


STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

 Tentang ISO :

ISO 3166-1 adalah bagian dari Kode negara ISO 3166, sebuah sistem pengkodean standar untuk nama negara. Pertama kali dipublikasikan tahun 1974 oleh International Organization for Standardization (ISO) yang terdiri atas tiga kode berbeda untuk setiap negara:

• ISO 3166-1 alpha-2, sebuah sistem dua-karakter alfabet yang umum digunakan di Top Level Domain internet. Kode ISO 3166-1 alpha-2 adalah standar internasional kode dua huruf negara-negara di dunia dan merupakan bagian yang paling dikenal dari ISO 3166-1 dan penggunaan selanjutnya sebagai sebagian besar dari kode negara untuk nama-nama TLD Internet.

ISO 3166-1 alpha-3, sebuah sistem tiga-karakter alfabet. Kode ISO 3166-1 alpha-3 adalah standar internasional kode negara tiga huruf untuk merepresentasikan negara-negara dan wilayah-wilayah dependensi di dunia.

ISO 3166-1 numeric, sebuah sistem tiga-digit numerik yang digunakan oleh divisi statistik PBB.
Sebuah negara umumnya mendapatkan kode baru jika berubah nama. ISO 3166-1 bukan merupakan satu-satunya kode negara standar. Komite Olimpiade Internasional dan Fédération Internationale de Football Association diketahui memiliki sistem kode negara tersendiri. (lihat: Daftar perbedaan kode negara IOC, FIFA, dan ISO 3166)Sampai sekarang ini telah ada 246 negara dan wilayah yang mempunyai kode negara ISO 3166-1.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.

Rabu, 07 Maret 2012

Tugas materi tulisan dan informasi: ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

Tugas materi tulisan dan informasi: ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN TANTANGAN PROFESI INSINYUR


KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN TANTANGAN PROFESI INSINYUR

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA

PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :

1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :

1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.



Tantangan Profesi Insinyur

Keinsinyuran

Keilmuan keteknikan mempunyai tanggung jawab moral langsung ke dalam kehidupan masyarakat. Dalam pembagunan, pengembangan dan rekayasa teknologi misalnya, keilmuan teknik banyak berperan dalam proses tersebut. Faktor keamanan rancangan, penentuan dan pemilihan bahan, estetika bentuk suatu produk, estimasi biaya pekerjaan, merupakan segelintir contoh tanggung jawab kerja profesi keteknikan.

Banyak catatan miring tentang produk yang dihasilkan dari profesi ini, contohnya misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh kontraktor, jembatan yang tidak pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang mungkin perlu kita garis bawahi adalah pembangunan sumber daya manusia keteknikan yang masih rendah dibanding dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, Philipina maupun Singapura.



Ir. atau ST

Dulunya seorang mahasiswa teknik selesai studinya otomatis menyandang gelar Ir. (insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik selesai studinya hanya menyandang gelar ST (sarjana teknik). Perubahan paradigma ini terasa masih membingungkan, dimana persepsi masyarakat masih terpatri kalau seorang mahasiswa teknik selesai kelak akan menjadi tukang insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap gelar Ir. lebih bergengsi di bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan kata Ir. didepan namanya dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan misalnya.

Dalam pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik (ST) adalah gelar akademik semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi keteknikan S1. Insinyur adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni profesi keteknikan dan diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)

Peran Perguruan Tinggi

Lahirnya profesi insinyur tidak lepas dari peran perguruan tinggi sebagai pencetak calon tenaga – tenaga engineer. Mutu engineer sangat banyak bergantung pada peran perguruan tinggi dalam membangun sumber daya manusia sejak awal. Kreatifitas penguruan tinggi dalam melihat tantangan kebutuhan pasar akan professional engineer dengan menyelaraskan proses pendidikan yang berlangsung.

Sejak awal mahasiswa calon engineer perlu diperkenalkan dengan profesi yang kelak mereka geluti. Profesi keinsinyuran (engineer) bukan merupakan tujuan akhir tapi yang menjadi tantangan adalah bagaimana mereka kelak dapat menjadi profesional dalam profesi keteknikan (engineer). Tentunya untuk mewujudkan itu peran perguruan tinggi bukan hanya pada pembinaan dari sisi akademik keteknikan saja tapi juga pada sisi non akademik seperti pengenalan aspek moral dan tanggung jawab profesi, etika profesi, aspek sosial masyarakat dan banyak aspek lain yang mendukung profesi keteknikan menjadi lebih profesional.

Peran Asosiasi Profesi

Pada saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam mengembangkan profesionalisme profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah adanya tuntutan perlunya sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan usaha sebagai jaminan kualitas (quality assurance). Pada awalnya perasaan nasionalisme juga menjadi urat nadi lahir dan berkembangnya organisasi profesi ditandai dengan lahirnya Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada tahun 1952 yang didirikan oleh pahlawan nasional Ir. H. Juanda. Tujuan awalnya adalah mengumpulkan insinyur yang ada di Indonesia pada saat dengan jumlah kurang dari 75 orang. itu untuk bergabung menyatukan pikiran dan tenaga dalam membangun bangsa ini. Nilai nasionalisme inilah yang mestinya menjadi ruh dari organisasi profesi keteknikan sekarang ini disamping quality assurance.

Sistem sertifikasi keprofesionalan adalah sistem jaminan kualitas (quality assurance) profesionalisme para tenaga ahli terhadap profesi mereka. Yang memiliki sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi. Sertifikat yang diterima merupakan licence untuk bisa terlibat dalam pekerjaan tertentu yang mensyaratkan profesionalitas. Yang menjadi tantangan dan pertanyaan kita adalah sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran untuk jujur menilai sertifikasi dan sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran membangunan profesinalisme profesi sehingga engineer kita bukan lagi menjadi second class engineer dibanding dengan negara lain!.

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI


ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Pengertian Profesi dan Pelaksanaan

Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.

1. Etika Profesi

Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

2. Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.


3. Penyalahgunaan Profesi

Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

4. Kesimpulan

Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.