Jumat, 16 Maret 2012
PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )
PERATURAN dan REGULASI ( Pendirian Hak Paten )
Contoh
Peraturan Hak Paten
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat).
Pemohon wajib
melampirkan:
surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku
kuasa.
surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
gambar,
apabila ada : rangkap 3 (tiga);
bukti
prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua).
bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah) dan
bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua
puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c
dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis
yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram
dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas :
2 cm
- dari pinggir
bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri :
2,5 cm
- dari pinggir kanan :
2 cm
kertas A-4
tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan
dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar).
setiap lembar
deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah
atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1).
pada setiap
lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan
setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah
kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada
butir 3 huruf b (3)
pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm.
tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis.
Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas :
2,5 cm
- dari pinggir bawah :
1 cm
- dari pinggir kiri :
2,5 cm
- dari pinggir kanan :
1 cm
Seluruh dokumen
Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam
keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan.
setiap istilah
yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten
satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Kamis, 15 Maret 2012
STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT
STANDAR TEKNIK DAN MANAGEMENT
Standard
Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan,
produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di
luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi,
misalnya oleh suatu perusahaan, Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat
penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk
memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah
standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini
menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik
dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN,
dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Tentang ISO :
ISO 3166-1 adalah bagian dari Kode negara ISO 3166, sebuah sistem pengkodean standar untuk nama negara. Pertama kali dipublikasikan tahun 1974 oleh International Organization for Standardization (ISO) yang terdiri atas tiga kode berbeda untuk setiap negara:
• ISO 3166-1 alpha-2, sebuah sistem dua-karakter alfabet yang umum digunakan di Top Level Domain internet. Kode ISO 3166-1 alpha-2 adalah standar internasional kode dua huruf negara-negara di dunia dan merupakan bagian yang paling dikenal dari ISO 3166-1 dan penggunaan selanjutnya sebagai sebagian besar dari kode negara untuk nama-nama TLD Internet.
• ISO 3166-1 alpha-3, sebuah sistem tiga-karakter alfabet. Kode ISO 3166-1 alpha-3 adalah standar internasional kode negara tiga huruf untuk merepresentasikan negara-negara dan wilayah-wilayah dependensi di dunia.
• ISO 3166-1 numeric, sebuah sistem tiga-digit numerik yang digunakan oleh divisi statistik PBB.
Sebuah
negara umumnya mendapatkan kode baru jika berubah nama. ISO 3166-1 bukan
merupakan satu-satunya kode negara standar. Komite Olimpiade Internasional dan
Fédération Internationale de Football Association diketahui memiliki sistem
kode negara tersendiri. (lihat: Daftar perbedaan kode negara IOC, FIFA, dan ISO
3166)Sampai sekarang ini telah ada 246 negara dan wilayah yang mempunyai kode
negara ISO 3166-1.
ISO 9000
adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang
dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang
standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International
Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.ISO/TC inilah
yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.ISO/TC 176
menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa
standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk
organisasi.Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan
tahun 2000.
Sebuah
perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai
perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label
"ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi
terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan
jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang
berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan
standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah
diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi
dan universitas.
Rabu, 07 Maret 2012
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN TANTANGAN PROFESI INSINYUR
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN TANTANGAN PROFESI
INSINYUR
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
PERTAMA,
PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA, TUJUH
TUNTUNAN SIKAP :
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
Tantangan Profesi
Insinyur
Keinsinyuran
Keilmuan keteknikan mempunyai tanggung jawab moral
langsung ke dalam kehidupan masyarakat. Dalam pembagunan, pengembangan dan
rekayasa teknologi misalnya, keilmuan teknik banyak berperan dalam proses
tersebut. Faktor keamanan rancangan, penentuan dan pemilihan bahan, estetika
bentuk suatu produk, estimasi biaya pekerjaan, merupakan segelintir contoh
tanggung jawab kerja profesi keteknikan.
Banyak catatan miring tentang produk yang dihasilkan dari
profesi ini, contohnya misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh
kontraktor, jembatan yang tidak pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang
mungkin perlu kita garis bawahi adalah pembangunan sumber daya manusia
keteknikan yang masih rendah dibanding dengan negara tetangga kita seperti
Malaysia, Philipina maupun Singapura.
Ir. atau ST
Dulunya seorang mahasiswa teknik selesai studinya
otomatis menyandang gelar Ir. (insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik
selesai studinya hanya menyandang gelar ST (sarjana teknik). Perubahan
paradigma ini terasa masih membingungkan, dimana persepsi masyarakat masih
terpatri kalau seorang mahasiswa teknik selesai kelak akan menjadi tukang
insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap gelar Ir. lebih bergengsi di
bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan kata Ir. didepan namanya
dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan misalnya.
Dalam pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik (ST)
adalah gelar akademik semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi
keteknikan S1. Insinyur adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni
profesi keteknikan dan diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga
yang berhak mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)
Peran Perguruan
Tinggi
Lahirnya profesi insinyur tidak lepas dari peran
perguruan tinggi sebagai pencetak calon tenaga – tenaga engineer. Mutu engineer
sangat banyak bergantung pada peran perguruan tinggi dalam membangun sumber
daya manusia sejak awal. Kreatifitas penguruan tinggi dalam melihat tantangan
kebutuhan pasar akan professional engineer dengan menyelaraskan proses pendidikan
yang berlangsung.
Sejak awal mahasiswa calon engineer perlu diperkenalkan
dengan profesi yang kelak mereka geluti. Profesi keinsinyuran (engineer) bukan
merupakan tujuan akhir tapi yang menjadi tantangan adalah bagaimana mereka
kelak dapat menjadi profesional dalam profesi keteknikan (engineer). Tentunya
untuk mewujudkan itu peran perguruan tinggi bukan hanya pada pembinaan dari
sisi akademik keteknikan saja tapi juga pada sisi non akademik seperti
pengenalan aspek moral dan tanggung jawab profesi, etika profesi, aspek sosial
masyarakat dan banyak aspek lain yang mendukung profesi keteknikan menjadi
lebih profesional.
Peran Asosiasi
Profesi
Pada saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam
mengembangkan profesionalisme profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah
adanya tuntutan perlunya sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan
usaha sebagai jaminan kualitas (quality assurance). Pada awalnya perasaan
nasionalisme juga menjadi urat nadi lahir dan berkembangnya organisasi profesi ditandai
dengan lahirnya Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada tahun 1952 yang
didirikan oleh pahlawan nasional Ir. H. Juanda. Tujuan awalnya adalah
mengumpulkan insinyur yang ada di Indonesia pada saat dengan jumlah kurang dari
75 orang. itu untuk bergabung menyatukan pikiran dan tenaga dalam membangun
bangsa ini. Nilai nasionalisme inilah yang mestinya menjadi ruh dari organisasi
profesi keteknikan sekarang ini disamping quality assurance.
Sistem sertifikasi keprofesionalan adalah sistem jaminan
kualitas (quality assurance) profesionalisme para tenaga ahli terhadap profesi
mereka. Yang memiliki sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi
profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi. Sertifikat yang
diterima merupakan licence untuk bisa terlibat dalam pekerjaan tertentu yang
mensyaratkan profesionalitas. Yang menjadi tantangan dan pertanyaan kita adalah
sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran untuk jujur menilai sertifikasi
dan sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran membangunan profesinalisme
profesi sehingga engineer kita bukan lagi menjadi second class engineer
dibanding dengan negara lain!.
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Pengertian Profesi dan Pelaksanaan
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa
suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan
(occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang
sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan
penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana
profesi.
1. Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi
adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat
dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan
profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang
berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari
hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas
etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi :
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
3. Penyalahgunaan Profesi
Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan
profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan
profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang
komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker
adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia
merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu
banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa
ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi
bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat
merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
4. Kesimpulan
Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran
itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi
pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu
memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk
merugikan orang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)